Unit PPA Polres Manggarai Amankan DPO Kasus Persetubuhan
Kamis tanggal 12 Mei tahun 2022,Satuan Reskrim (Unit PPA) Polres Manggarai mengamankan DPO kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Februari tahun 2021 sekitar pukul 20.00 Wita di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dimana tersangka kabur sejak hari Kamis tanggal 4 Februari tahun 2021.
Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Aipda Anton Habun , Lokasi penangkapan di Salon ( tempat pangkas rambut ) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Tersangka yang berinisial A. A. V ,Lakis,Umur 25 Tahun,Alamat Anam Desa Bulan ,Kec Ruteng ,Kab Manggarai, mengaku setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang mencari korban sambil membawa parang, dan tersangka merasa bahwa dirinya telah berbuat salah dimana tersangka telah menyetubuhi korban menjadi takut dan langsung melarikan diri menuju Labuan Bajo, hingga merasa situasi aman barulah pada awal tahun 2022 tersangka kembali lagi ke Ruteng. Saat ini tersangka sudah ditahan di ruangan tahanan Polres Manggarai.