Unit Intelmob Satbrimob Polda NTT dalam menumpas Perjudian di Nusa Tenggara Timur
Sesuai atensi Bapak Kapolda NTT Brigjen Pol. Brigjen Pol Drs Endang Sunjaya. S.H, M.H, Kepala Satuan Brimob Polda NTT Kombes Pol. Drs. Dadang Rahardja, S.H, M.H memerintahkan kapada Unit Intelmob dan Resmob Satbrimob Polda NTT untuk terus melakukan penyelidikan dan menyikat habis guna memberantas maraknya perjudian yang ada di wilayah Hukum Polda NTT
Pada hari sabtu tanggal 12 September 2015 sekitar pukul 14.00 wita s/d 17.00 wita, Unit Intelmob Satbrimobda NTT yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelmob AKP Eujebio Bere, S.H melaksanakan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Judi Kupon Putih berinisial ML (41) dan Yd (44). Kronologis kejadian Penangkapan tersebut bermula pada hari kamis, 10 September 2015 saat anggota Unit Intelmob Satbrimob Polda NTT melakukan penyelidikan tentang maraknya judi Kupon Putih yang ada di Prov NTT khususnya dikota Kupang dengan melakukan pendataan nama nama loper, agen dan bandar Kupon Putih tersebut.Dari hasil penyelidikan Intelmob yang diperoleh, pada hari Sabtu, 12 September 2015 pukul 14.00 wita bertempat di Manulai II Kota Kupang Anggota Unit Intelmob melakukan penangkapan terhadap ML sebagai loper Kupon Putih serta mengamankan barang bukti berupa Uang Rp 1000.000, buku rekapan Kupon putih, satu buah Handphone seluler serta satu lembar kertas ramalan Kupon Putih. Dari hasil interogasi yang di dapat dari Loper Kupon Putih ML diketahui bahwa angka dan uang hasil rekapan Kupon Putih di kirim ke agen Kupon Putin di daerah Kuanino yang bernama YD.
Pada Pukul 16.00 wita Unit Intelmob Satbrimob Polda NTT pun langsung melakukan penangkapan lagi terhadap Agen Kupon Putih berinisial YD tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1.215.000, buku rekapan Kupon Putih, 3 buah Hanphone seluler serta 2 buah Kalkulator. Pada pukul 18.00 wita dari hasil pengembangan / interogasi kedua pelaku Judi Kupon putih ML dan YD, anggota Unit Intelmob Satbrimob Polda NTT berangkat menuju Rumah Bandar Kupon Putih isnisal JA di Kuanino namun Bandar Kupon Putih sudah tidak ada dirumahnya ( melarikan diri ).
Perjudian yang dilakukan oleh ML, YD dan JA kali ini menggunakan System Online dengan cara setelah menampung/ rekap angka dari para Agen selanjutnya Bandar mengirim keluar NTT secara On line. Kedua pelaku Perjudian ML dan YD beserta barang buktinya yang sebelumnya di amankan di Makosat Brimob Polda NTT kemudian diserahkan Ke Polres Kupang Kota oleh Unit Intelmob untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.