Unit Identifikasi Sat Reskrim Olah TKP Lokasi Kebakaran Rumah di Wekatimun Atambua
ntt.tribratanews.com – Pasca kebakaran kos-kosan milik Antonia Godeliva, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Belu bersama anggota SPKT Polres Belu, pada senin (11/9/17) siang, melakukan olah tkp, tepatnya di Wekatimun, kel. Umanen, kec. Atambua Barat, kab. Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Jemy Oktovianus Noke, SH , mengungkapkan bahwa olah tkp ini dilakukan guna menyelidiki penyebab pasti kebakaran kos-kosan milik Antonia yang dihuni pasangan suami istri Frederikus Naiheli-Rince asal Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Dari olah tkp ini akan Kita lakukan penyelidikan. Apakah karena arus pendek, ataukah ada unsur kesengajaan dari pihak luar. Kita sudah kumpulkan sampelnya dan hasilnya akan kita selidiki lebih lanjut. Untuk TKPnya sendiri sudah Kita pasang garis Polisi”terang Kasat Reskrim.
Pemilik kos saat membuat laporan di SPKT senin (11/9/17) pagi menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran terjadi pada minggu (10/9/17) siang sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu, rumah yang berdinding bebak tersebut dalam kondisi ditinggal kosong oleh penghuni kos.
“Dalam Kos tersebut tidak ada siapa-siapa karena penghuninya sedang pulang kampung ke Manufui, katanya pergi menjenguk orangtua yang sedang sakit. Mereka (pemilik kos) baru tahu ada kebakaran, setelah diteriaki oleh ojek yang melintas depan rumah. Sementara jarak kos dan rumah tinggal ibu Antonia kurang lebih 20 meter”kata Kasat Reskrim.
Meskipun sudah dibantu dengan mobil pemadam kebakaran, api dengan cepat menghanguskan rumah berukuran 8 x 12 meter beserta isi didalamnya. Akibat peristiwa tersebut, korban maupun penghuni kos mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Kerugiannya ditaksir mencapai 55 juta rupiah. Selain rumah, barang-barang yang ikut terbakar antara lain lemari, meja, kursi, tv, parabola, perabotan dapur, speaker aktif dan juga perhiasan serta dokumen penting”terang Kasat Reskrim.