Tradisi Pedang Pora Melepas Kapolres TTS
ntt.tribratanews.com - Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Upacara Pedang Pora melepas pejabat lama Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS, S.IK, Jumat (08/11/19) di halaman Mapolres TTS.
Pedang Pora yang dilaksankan oleh para Perwira Polres TTS.
Setelah Upacara pedang Pora, personil Polres TTS membentuk barisan memanjang menuju pintu keluar Mako Polres TTS yang dilanjutkan dengan jabatan tangan antara AKBP Totok Mulyanto DS, S.IK beserta Ibu kepada seluruh anggota Polres TTS, isak tangis dan harupun terpancar dari wajah anggota Polres TTS.
Sementara itu sebelum pelaksanaan Upacara Pedang Pora, Di aula Bhayangakara 70 Polres TTS dilaksanakan acara ramah tamah pengantar tugas Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto, DS, S.IK.
Acara yang dihadiri oleh Unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, Tokoh agama, para pimpinan BUMN, para purnawirawan Polri, seluruh anggota Polres TTS, Ibu-ibu Bhayangkari Polres TTS dan Para Perwira Kodim 1621TTS.
Dalam sambutannya, Kapolres TTS menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil Polres TTS yang telah mendukungnya selama melaksanakan tugas di Polres TTS kurang lebih 2 tahun 8 bulan.
” Atas nama pribadi dan keluarga , saya memohon maaf bila selama memimpin sebagai Kapolres terdapat kata dan perbuatan yang kurang menyenangkan”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Soe Dalam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada AKBP Totok Mulyanto DS, S.IK atas inovasi -inovasi yang telah dibuat di Kabupaten TTS ini demi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Tambanya, Selamat dan sukses ditempat tugas yang baru dan harapan kami tidak lupakan TTS.
uacapan yang sama juga disampaikan oleh Dandim 1621 TTS dan Kajari Soe.
Pejabat lama Kapolres TTS diangkat dalam jabatan baru sebagai Irbid Itwasda Polda NTT sedangkan pejabat baru Kapolres TTS AKBP Aria Sandy, S.IK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kassubditregident Dit Lantas Polda NTT.
Upacara Pedang Pora ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan kepada pejabat Kapolres lama.