Tindakan Tidak Terpuji: Warga Kabupaten Ende Cabuli Anak di Masjid Berhasil Diamankan Polisi
ntt.tribratanews.com - Seorang warga Kabupaten Ende, yang diidentifikasi sebagai HH (50 tahun), telah ditangkap atas tindakan tidak terpuji yang mencengangkan.
Ia mencabuli seorang anak berusia 12 tahun, yang kita sebut sebagai F, ketika F memberikan bantuannya dalam membersihkan Masjid At-Taqwa Pengajawa pada bulan September 2023.
Kejadian tragis ini baru terungkap beberapa waktu setelahnya, karena korban merasa ketakutan. Laporan polisi atas kasus ini, dengan nomor LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, diajukan pada tanggal 17 Oktober 2023. Surat perintah penyidikan juga telah dikeluarkan dengan nomor SP.Sidik/439/X/2023/Reskrim pada tanggal 23 Oktober 2023.
Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Kasat Reskrim Polres Ende, mengungkapkan, "Kasus pencabulannya sudah terjadi sejak bulan September lalu, namun korban baru melaporkannya saat ini karena korban merasa takut dan pelaku selalu menggoda korban." Ucapnya.
Kejadian ini berawal saat korban F dan tiga rekannya pulang dari berjualan sirih dan pinang pada bulan September lalu. Saat mereka tiba di belakang Masjid At-Taqwa, tersangka HH memanggil mereka dan meminta bantuan untuk membersihkan masjid. Mereka lalu kembali ke rumah untuk menyimpan barang-barang mereka sebelum membantu membersihkan masjid.
Di saat itulah, tersangka HH meminta F untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang masjid. Meskipun teman korban, UM, ingin ikut membantu, tersangka hanya mengizinkan F untuk masuk. Namun, apa yang terjadi selanjutnya sangat mengerikan. Tersangka HH mencabuli F di dalam gudang masjid, yang berujung pada tindakan brutal tersebut.
Setelah kejadian itu, korban melarikan diri dan menceritakan insiden tersebut kepada rekannya, UM. Namun, kejadian kedua terjadi tiga hari kemudian. Korban bersama adiknya pulang dari membeli jajan, melewati rumah tersangka HH. Tersangka memanggil mereka, menawarkan uang, dan saat ditolak, ia menunjukkan kemaluannya kepada korban dan adiknya.
Polisi segera mengambil tindakan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi, termasuk rekan korban, UM (12), IS (11), dan N. HH, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka HH telah ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2023 dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Kasat Reskrim Polres Ende menyatakan bahwa tersangka akan ditahan di Rutan Polres Ende selama proses hukum berlangsung.