Tim Resmob Polres Sumba Timur Berhasil Amankan Pelaku Residivis Kasus Pencurian Kain Tenun Adat
ntt.tribratanews.com -Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumba Timur berhasil mengakhiri pelarian seorang residivis kasus pencurian kain tenun adat Sumba. Terduga pelaku, Yanus, berhasil diamankan pada malam hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 di Desa Mata Pyawu, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Resmob Sumba Timur dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Barat.
Yanus diduga telah melakukan pencurian kain tenun Sumba di galeri milik korban Joni Wulang Arung pada tanggal 26 Februari 2024 di Kelurahan Wangga, Kabupaten Sumba Timur.
Saat dikonfirmasi, Selesa (7/5) Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, S.H., mengatakan bahwa penangkapan terhadap Yanus dimulai setelah Resmob Polres Sumba Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan Yanus di Sumba Barat Daya.
"Dengan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Polsek Wewewa Timur, tim berhasil menemukan Yanus di tempat persembunyiannya", ungkapnya.
Ketika tim masuk ke rumah tersebut, Yanus mencoba melarikan diri melalui jendela, namun upaya itu digagalkan oleh tim dengan tindakan tegas terukur.
"Yanus kemudian dibawa ke Polres Sumba Barat untuk proses interogasi, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSK Lende Moripa", jelasnya.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa Yanus merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus pencurian lainnya yang sebelumnya sudah ditangani oleh Polres Sumba Timur.