Tribratanewsntt
.
com
,-Tim Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kunjungi Polres Kupang Kota, guna melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jumat (24/11/2017) pukul 09.30 Wita.
Kedatangan tim yang diketuai oleh Firmansyah, S.ST dan Anesia Ribka, S.AP di damping Kabag RBP Biro Rena Polda NTT AKBP Indera disambut langsung Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon,CN, SH, M.Hum, WakaPolres Kompol Ampi Mesias Von Bulow, SIK, MH dan pejabat utama serta perwakilan anggota dari masing- masing Bagian dan staf yang berjumlah 50 orang.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Kupang Kota dalam acara pembukaan menyampikan bahwa Polres Kupang Kota siap menerima evaluasi, syaran dan masukan seperti tim lainnya dari Kemenpan RB yang pernah datang sebelumnya.
"Demi terwujudnya pelayanan prima Kepolisian kami berikan waktu seluas-luasnya untuk dilakukan pemeriksaan di tempat pelayanan publik seperti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada Satuan Lalu Lintas ,pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam dan pelayanan Sidik Jari pada Satuan Reskrim untuk menjadi yang lebih baik lagi demi kepuasan masyarakat" Ujar Kapolres Kupang Kota.
Tujuan kedatangan tim untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM atas pengajuan dari Polri khususnya unit kerja pada tingkat Polres dan merupakan implementasi dari revormasi birokrasi di tingkat unit pada lembaga Kepolisian yang bersih dan pelayanan yang maksimal pada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Tim Penilai yang didamping Wakapolres beserta pejabat utama meninjau lokasi pelayanan publik, yaitu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pada Satuan Lalu Lintas ,pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam dan pelayanan Sidik Jari pada Satuan Reskrim.
Selain meninjau langsung lokasi pelayanan publik yang ada di Polres Kupang Kota, Tim Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM Tahun 2017 melakukan pemeriksaan administrasi pada Bagian dan Satuan Fungsi yang ada di jajaran Polres Kupang kota.
Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian dan Lembaga yang mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya.