Tim Gabungan Polres Sumba Timur Polda NTT, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ternak
ntt.tribratanews.com,- Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sumba Timur, Sabtu (15/4/17) berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) empat ekor kerbau yang di tahan polsek wewewa barat tanggal 10 april 2017 yang lalu.
Senin, 10 April 2017 sekitar pukul 17.55 wita Tim yang dipimpin oleh Kanit buser Aipda M. Taufiq dan Kanit IV Satintelkam Bripka Abdul Azis bersama anggota menuju ke Polres Sumba barat sehubungan dengan temuan 4 (empat) ekor kerbau bersama 2 (dua) tersangka hasil pengembangan informasi dan koordinasi dengan unit buser polres Sumba Barat. Sekitar pukul 19.10 wita tim tiba di Polsek Lewa dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lewa serta melakukan konsolidasi.
Pukul 19.20 wita tim Polres dan tim Polsek Lewa yang dipimpin oleh Kapolsek Lewa AKP. I Nyoman Sutawan bergerak menuju Sumba Barat Daya. Pukul 21.15 wita tim tiba di polsek Wewewa Barat dan melakulan koordinasi dengan kapolsek Wewewa Barat Ipda Heru Teguh Prastyo untuk melakukan pengecekan fisik hewan karena 4 (empat) ekor ternak kerbau tersebut mempunyai ciri- ciri yang sama dengan ternak milik saudara Umbu Pindi Ngara warga Desa Matawai Pawali Kecamatan Lewa yang hilang.
Setelah mendapatkan info Kapolsek Lewa dan anggota Polsek Lewa bersama–sama beserta Lurah Lewa menuju kampung Padamu Desa Praihambuli kecamatan Nggaha Ori Angu untuk melakukan pengecekan terhadap orang yang dicurigai ikut melakukan pencurian terhadap 4 ekor kerbau yang di tahan di Polsek Wewewa Barat
Setelah tiba rumah Umbu Pindi, pada saat itu Umbu Pindi telah menghadirkan JM (26) dan AN orang yang dicurigai yang melakukan pencurian. Setelah dilakukan interogasii JM dan AN mengakui bahwa pencurian 4 ekor kerbau milik Umbu Pindi tersebut dilakukan oleh mereka bersama – sama dengan teman- temannya.
Sabtu (15/4/17) Sekitar pukul 02.00 wita Kasat Intelkam IPTU Cakra Mudra, S.IP memimpin langsung tim bersama-sama dan anggota bergerak menuju ke Polsek Lewa untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
Pukul 07. 30 wita Kasat Intelkam dan tim bersama Kapolsek Lewa beserta Lurah Lewa bergerak ke Desa Matawai Pawali untuk melakukan pencarian terhadap rekan- rekan dari JM dan AN. Dalam proses pencarian akhirnya tim menemukan tersangka lainnya yakni TTH dan M.
Tersangka AN, JM, TTH dan M dipersangkakan tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dengan tuntutan penjara adalah 7 tahun.
Komitmen Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi untuk mengungkap jaringan pencurian ternak di wilayah kabupaten Sumba Timur sudah mulai membuahkan hasil. Semenjak ia menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur pada bulan Maret 2017 yang lalu ia berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di kabupaten Sumba Timur terutama pencurian ternak dengan membentuk Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam yang dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Cakra Mudra, S.IP dan Kasat Reskrim IPTU Anggoro C. Wibowo, S.IK.