Tim Gabungan Polres Sumba Timur Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan
ntt.tribratanews.com - Tim Gabungan Gabungan Satintelkam dan Satreskrim, Rabu (3/5/17) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Tay Maramba Meha (47). Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban tanggal 14 April 2017 yang menerangkan bahwa korban sejak tanggal 9 April 2017 menghilang dari rumahnya tanpa ada kabar.
Berdasarkan laporan tersebut Bhabinkamtibmas desa Patamawai Bripka Martinus Umbu Dada mengumpulkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan korban. Kemudian Bripka Umbu bersama masyarakat melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan gundukan tanah yang masih baru dan gembur didalam hutan Marada Malia, desa Lulinduli. Dari hasil temuan tersebut Bripka Umbu melaporkan kepada Kapolsek Paberiwai Iptu Markus Uwa dan Tim Identifikasi dari Polres Sumba Timur dan melakukan pengalian dan ditemukan sesosok mayat yang dikenal yakni korban Tay Maramba Meha (47), selanjutnya korban di bawa ke RSUD Umbu Rara Meha untuk diotopsi.
Berdasarkan info dan keterangan yang didapat dari petugas lapangan, Senin (1/5/17) Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H., M.H. bersama Kasat Reskrim, Kapolsek Paberiwai, Kanit Reskrim Polsek Paberiwai, para Kanit Satintelkam dan Kanit Satreskrim melaksanakan gelar perkara, selanjutnya Kapolres memerintahkan tim gabungan yang di back up Polsek Paberiwai untuk melakukan penyeledikan penemuan mayat tersebut.
Selasa, (2/5/2017) dipimpin oleh Kanit IV Satintelkam Bripka Abdul Aziz tim berangkat menuju Kecamatan Mahu. Sekitar pukul 01.40 wita tim gabungan sampai di Kampung Rimbula, Desa Lulu Ndilu, Kecamatan Mahu dan bertemu dengan Kapolsek Paberiwai, selanjutnya kapolsek bersama tim gabungan melakukan pertemuan untuk melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa salah satu pelaku yang membunuh korban adalah tersangka YYTA alias J (25).
Dipimpin oleh Kapolsek Paberiwai, pukul 02.00 wita tim gabungan yang bergerak menuju ke rumah tersangka dan tim berhasil mengamankan tersangka YYTA. Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap pelaku tersangka YYTA diperoleh keterangan bahwa ia bersama 7 tersangka lainnya yakni MK, A, YNT, LHNM, HAN, S, dan OH bersama-sama menghabisi korban.
Sekitar pukul 03.32 wita tim gabungan langsung mengepung rumah LHNM, HAN dan S, dan berhasil menggamankan tersangka HAN, LHNM. Pencarian terhadap tersangka lainnya terus berlanjut, pukul 05.00 wita tim gabungan Polres Sumba Timur berhasil mengamankan pelaku YNT dan O di jalan tepatnya depan kantor Kecamatan Mahu, kemudian anggota tim gabungan melakukan interogasi.
Dari hasil interogasi bahwa korban dicegat di jalan oleh para tersangka kemudian dianiaya hingga korban meninggal dunia kemudian korban dikuburkan di dalam hutan Marada Malia. Sedangkan barang bukti motor yang digunakan korban dibuang di dalam hutan Ritolung desa Lulundilu dengan kedalaman 60 meter dan sudut kemiringan 95 derajat.
Para tersangka dibawa oleh tim ke Polres Sumba Timur untuk dilaksanakan proses penyelidikan tentang motif dan peran para tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.