Tim Gabungan Polres Sumba Barat Bersama Unit Buser Polres Sumba Timur Berhasil Amankan Pelaku & 2 Unit Semor Hasil Curian
ntt.tribratanews.com - Kembali berhasil diamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan kali ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Sumba Barat bersama Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor inisial AD (33) dilakukan pada hari Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 19.00 Wita di Salon Glamor, Kelurahan Kabajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Adapun penangkapan AD ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku yang berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Sumba Barat pada tanggal 7 dan 8 Desember 2018.
Penangkapan AD dilakukan oleh 5 (lima) personil Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur dengan dipimpin Kanit Buser Polres Sumba Timur Brigpol Kristofel T Suardana. Usai penangkapan, sekitar pukul 21.00 Wita pelaku dibawa oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur menuju ke Mapolres Sumba Barat untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut bersama Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Sumba Barat.
Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh keterangan dari pelaku bahwa masih ada beberapa unit sepeda motor hasil curian yang berada di Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Untuk itu Senin (10/12/2018) sekitar pukul 10.45 Wita, Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Sumba Barat bersama Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Kecamatan Lamboya guna menguak sindikat pencurian kendaraan bermotor yang makin merajalela.