Tim Buser Polres Sumba Barat Bekuk DPO Kasus Kekerasan
ntt.tribratanews.com ,- Pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama inisial YUL (50) asal Desa Wailawa, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah terhadap 2 (dua) korban bernama Umbu Horu Pekujawang (52) dan Umbu Karugu (38) selama ini terhenti sudah.
YUL yang pernah dilaporkan ke Polsek Katikutana pada tanggal 01 Maret 2018 lalu terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Sawah Litang, Desa Umbu Pabal, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah hingga menyebabkan kedua korbannya mengalami luka-luka, kini telah mendekam di ruang tahanan Mako Polres Sumba Barat.
3 bulan pelariannya, YUL akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Gabungan pada hari Minggu (03/06/2018) sekitar pukul 02.30 Wita dini hari. Tim Gabungan yang terdiri dari 6 Anggota Buser Polres Sumba Barat dan 1 Anggota Polsek Katikutana Bripka Alfian Manatapi dengan dipimpin Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta berhasil menangkap YUL di rumah istri keduanya.
Penangkapan YUL yang diketahui bersembunyi di rumah istri keduanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Memeriksa setiap ruangan yang ada di rumah istri keduanya, Tim Gabungan akhirnya berhasil menangkap YUL yang bersembunyi di kolong ranjang dalam kondisi sekujur badannya ditutupi tumpukan tali nilon.
Digelandang oleh Tim Gabungan, YUL tak melakukan perlawanan sedikitpun. Saat ini YUL tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Sumba Barat guna mempertangungjawabkan segala tindakan dan perbuatannya.