Tim Buser Kelapa Lima Berhasil Menangkap Spesialis Pencuri
ntt.tribratanews.com ,- Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap spesialis pencuri yang berinisial H (40) pada Senin (21/10/19) sekitar pukul 18.00 Wita.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Maulafa AKP Kelapa Lima AKP Andri Setyawan, S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi Rabu (23/10/19).
“Pelaku baru kita amankan sekarang setelah kita lakukan pelacakan dan pengembangan,” kata Kapolsek.
Tersangka H diketahui merupakan warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia sudah sering melakukan aksinya mencuri di seputaran Kota Kupang.
“Kita amankan setelah bukti kuat dan memperjelas keterlibatan pelaku,” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan krononologi kasus tersebut, dimana berawal dari pelaku hendak menjual HP milik korban di sebuah toko jual beli HP di Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja.
Kebetulan saat membuka HP tersebut, pihak pembeli mengenali korban dari foto-foto korban dalam HP sehingga calon pembeli ini menghubungi korban dan korban menginformasikan ke polisi.
Kasus pencurian ini dilaporkan Ardila Natalia Hede (24), warga RT 11/RW 03, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada tanggal 16 Juli 2019.
Ia mengalami kehilangan barang di Jalan Siliwangi Kelurahan LLBK Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Korban Ardina Natalia Hede mengaku kehilangan barang berupa 1 unit HP oppo F11 warna putih mutiara, E-KTP, ATM BRI, SIM C dan uang Rp 120.000 serta tas warna hitam.
Saat itu, Selasa (16/10/2019) malam sekitar pukul 20.00 wita, korban Ardina Natalia Hede berbelanja di sekitar Jalan Siliwangi Kota Kupang.
“Korban menempatkan tas di depan sepeda motor miliknya. Korban pun pulang ke rumah. Namun ia kaget saat tiba dirumah, tas miliknya sudah raib dan hilang,” jelas Kapolsek.
Polisi sudah mengamankan barang bukti tersebut dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Di Mapolsek Kelapa Lima, pelaku masih menyangkal dan berdalih kalau ia menemukan tas korban dan membawa pulang ke rumah nya.
Pelaku juga sudah menggunakan uang dalam tas serta sempat menjual HP milik korban.
Namun setelah diinterogasi polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengambil dan mencuri tas korban saat korban parkir sepeda motornya karena setelah belanja, korban menyimpan tas di depan jok sepeda motornya,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Pelaku kemudian dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*N)