Tiga Pemuda Diberi Sanksi Oleh Anggota Raimas Polres TTU Akibat Kedapatan Melanggar Lalulintas
ntt.tribratanews.com - Melanggar lalulintas tiga pemuda di Kilo Meter 3 Terminal Bus , Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) diberi sanksi push up dari Bripda Nurahim Jumadin Anggota Unit Raimas Sabhara, Polres TTU dikarenakan kedapatan berboncengan lebih dari satu orang, Minggu (18/8/2019).
“Saya beserta rombongan yang sedang melintasi jalur dari Kilo meter 3 guna melaksankan patroli, ada tiga pemuda yang saya lihat bergoncengan lebih dari satu orang, saya bersama Briptu Ronny berhentikan lalu berikan sanksi berupa tindakan push up dan arahan agar tidak mengulanginya lagi,” Ujar Bripda Him.
Pengendara motor juga mendapat teguran keras dari Bripda Him serta mengimbau kepada pengendara motor ketika berkendara tidak bias asal bonceng karena ada aturannya serta dapat membahayakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lain serta.
Menurut Bripda Him, dalam menegakkan peraturan lalu lintas kepada masyarakat, Unit Raimas tidak selalu melakukan tindakan dengan tilang karena saat pemeriksaan terhadap pengendara tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung maka ada beberapa opsi yang berikan, apakah ditindak secara hukum atau pemberian sanksi dari petugas.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan serta tata tertib berlalu lintas. “Patuhi peraturan lalu lintas agar dapat terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di Kab. TTU,” Ujarnya.