Tiga Pelaku TP Curas dibekuk Tim Buser Polres Mabar
ntt.tribratanews.com - Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk tiga pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Mamis, Desa Liang Dara, Kecamatan Mbliling, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat malam (12/10/2018).
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AR (18) warga Kampung Waelolo, Desa Waelabubu, Kecamatan Kodi utara, Kabupaten Sumba Barat. DT (22) warga Kampung Gala ngande, Desa Waelabubu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat. Dan MW, warga Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dipimpin Bripka Marianus Demon Hada S.sos, sekitar pukul 18.00 Wita, dua pelaku yakni, AR dan DT ditangkap lebih dulu.
Di tempat dan waktu terpisah, sekitar pukul 19.45 Wita, dari hasil pengembangan informasi yang didapat dari kedua pelaku yang sudah diamankan lebih dulu, akhirnya Pelaku MW berhasil ditangkap dan terpaksa di lumpuhkan lantaran berupaya kabur saat penangkapan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/173/X/2018/NTT/Res Mabar, tanggal (2/10/2018). Di mana ketiga pelaku melakukan aksinya pada kamis (11/10/2018) pukul 21.30 di sekitar Bukit Cinta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Dengan bersenjatakan pisau ketiga pelaku menghampiri korban Maria Ira Jeda dan Dona Dasilva yang saat kejadian keduanya duduk diatas motor di TKP, korban yang saat itu merasa terancam, dipaksa menyerahkan barang-barang miliknya. Berhasil mendapatkan barang yang diminta, ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Dari penangkapan tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Pisau, 2 unit HandPhone dan 1 unit Sepeda Motor.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Mabar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rf)