Tertibkan Pelajar, Sat Lantas Polres Ngada Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMAN 1 Bajawa
ntt.tribratanews.com - Menertibkan para pelajar yang menggunakan kendaraan, Satuan Lantas Polres Ngada menggelar sosialisasi tertib berlalulintas di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/7/2019) pagi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Ngada AKP Sudirman,S.Sos., di Lapangan Apel SMAN 1 Bajawa yang dihadiri oleh para Guru dan Para Siswa/siswi.
Saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, siang tadi Kasat Lantas Polres Ngada mengatakan bahwa sosialisasi tersebut untuk para pelajar mengetahui aturan dan tatatertib berlalulintas.
"Kepada para pelajar tidak dibolehkan menggunakan kendaraan Roda 2 karena belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Bagi yang usianya di atas 17 Tahun boleh menggunakan Kendaraan Roda 2 apabila sudah mempunyai SIM dan Kelengkapan Kendaraan serta menggunakan Helm", kata AKP Sudirman,S.Sos.
"Program sosialisai tersebut kami laksanakan di SMAN 1 Bajawa untuk hari ini dan akan berlanjut di sekolah sekolah lainnya", tambahnya.
Pada kesempatan tersebut juga kami (Lantas Polres Ngada) menyampaikan mulai besok kami bersama kepala sekolah dan para guru akan mengecek langsung di lapangan, sebagai tindak lanjut sosialisasi Ini, apakah masih di jumpai murid murid menggunakan Kendaraan Roda 2 yang belum memenuhi syarat untuk memeiliki Ijin mengendarai (SIM).
“Apabila kami jumpai para pelajar seperti itu, kendaraannya kami sita sementara, dan meminta kehadiran orang tua murid untuk datang mengambil sendiri, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. Bagi murid yang sudah memenuhi syarat untuk mengurus SIM agar segera datang ke Satuan Lalu lintas untuk mengurusnya”, tegasnya.
“Apabila ditemukan para pelajar menggunakan kendaraan Roda 2 dan sudah memiliki SIM tapi tidak memenuhi kelengkapan kendaraan dan perorangan, kami juga akan sita sementara dan meminta orang tua murid hadir untuk mengambilnya serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya”, pungkasnya. (G)