Tersangka Pembunuhan Nahor Olin Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
ntt.tribratanews.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang telah menahan seorang tersangka dengan inisial ST (51) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Nahor Olin (50) di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (26/1) lalu.
Penahanan terhadap ST sebagai tersangka merupakan hasil dari upaya penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kupang, yang melibatkan tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak ST ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Kupang pasca melakukan tindakan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Nahor Olin.
Saat dikonfirmasi, Kamis (1/2) Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, membenarkan bahwa penahanan telah dilakukan oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari proses penangkapan sebelumnya.
"Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Penahanan ST dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/04/I/2024/Reskrim Polres Kupang. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari Minggu (28/1).
ST dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, juga turut mengonfirmasi penahanan ini sebagai langkah hukum yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang dalam penanganan kasus tersebut.