Tersangka Kasus TPPO Berhasil Diamankan oleh Personil Polres Sumba Barat ‎Polda NTT

Tersangka Kasus TPPO Berhasil Diamankan oleh Personil Polres Sumba Barat ‎Polda NTT

ntt.tribratanews.com,- Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/PID/34/2017/NTT/RES SB/SPKT tanggal 8 Februari 2017, hari ini Kamis 27 April 2017 sekitar pukul 13.00 Wita pihak kepolisian Polres Sumba Barat telah melakukan penangkapan seorang tersangka inisial YLB dengan kasus TPPO dimana telah ditetapkan sebagai DPO.

Laporan Polisi yang disampaikan oleh rekan-rekan Buser bersama Tipidter terkait kasus TPPO ini menimpa korban Debora Kaha yang bertempat di Kampung Praimanera, Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Perlu diketahui, tersangka ini telah dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik sehingga akhirnya ia ditetapkan sebagai DPO dengan Nomor  : DPO/22/III/2017/RESKRIM tanggal 30 Maret 2017.

Pasca penangkapan, saat ini tersangka telah diamankan di ruangan Tipidter Sat Reskrim dan dilakukan pemeriksaaan secara intensif guna mengembangkan proses penyidikan dan mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat serta melengkapi semua kelengkapan adminstrasi penyidikan kasus ini.