Terima Audience Mahasiswa Alor Peduli Kemanusiaan, Kabidhumas Polda NTT:Apabila Anggota Bersalah, Akan Kami Tindak Tegas.
ntt.tribratanews.com,- Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. menerima audience dari perwakilan Mahasiswa dan keluarga dari alm. Yehuda Agalakari di loby humas Polda NTT, Senin (26/6/23).
Hadir juga Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budyaswanto, SH., SIK., MH. dan Kapolsek Oebobo AKP Ricky Daly.
Perwakilan dari Mahasiswa Alor Peduli Kemanusian ini melakukan demo mendesak Polda NTT agar mengambil alih proses penyelidikan kasus kematian alm. Yehuda Agalakari yang di duga tidak wajar dari Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota. Mereka juga menuntut agar dilakukan outopsi ulang terhadap jenasah alm. Yehuda Agalakari.
Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas mengatakan bahwa kasus-kasus pembunuhan kuncinya pada hasil outopsi apabila ada kejanggalan bisa diteruskan ke Mabes Polri.
“Saya sampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi saudara kita yang kena musibah ini. Polda NTT tidak ada kepentingan, Polda NTT berkomitmen siapapun yang bersalah akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Terima kasih atas koreksi dan masukan bagi kami. Apabila ada indikasi tindak pidana pada kasus ini maka hukum tetap berlaku"ujarnya.
“Penyidik tentunya bekerja sesuai dengan aturan. Alat bukti yang disampaikan dalam pemeriksaan outopsi yang dilakukan terhadap je asah alm. Yehuda Agalakari nomor :VER/B//04/II/2023/Dokes NTT tanggal 20 Februari 2023 tidak ditemukan bukti kematian alm. akibat kekerasan”jelasnya.
Kabidhumas pun menyampaikan bahwa tuntutan dari Mahasiswa dan keluarga akan disampaikan kepada Kapolda NTT.
“Akan saya teruskan tuntutan dari bapak ibu sekalian kepada Kapolda dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Apabila anggota bermasalah akan kami tindak tegas. Kita jangan berasumsi sendiri, Penyidik bekerja berdasarkan aturan dimana saksi diperiksa, alat bukti cctv diamankan dan hasil outopsi dan ekshumasi tidak ditemukan kekerasan benda tajam maupun tumpul sehingga penyidik menentukan langkah-langkah yang diambil terhadap kasus tersebut”jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa alm. Yehuda Agalakari yang merupakan pegawai di hotel Silvya ditemukan meninggal dunia di hotel tersebut pada tanggal 31 Desember 2022 berdasarkan laporan polisi No. Pol: LP/B//215/XII/2022/Sektor Oebobo tanggal 31 Desember 2022.
Berdasarkan LP tersebut penyidik Polsek Oebobo telah melakukan langkah-langkah mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti berupa cctv. Atas permintaan keluarga yang menolak untuk dilakukan outopsi, maka dikeluarkan surat penolakan outopsi dan Berita Acara.
Penyidik juga telah memeriksa 20 orang saksi dari pihak keluarga tujuh orang, teman dekat (pacar dari alm) satu orang dan saksi di TKP sebanyak 12 orang. Dari keterangan saksi-saksi di TKP penyidik Oebobo tidak menemukan adanya kejanggalan kematian alm. Dari hasil keterangan saksi-saksi keluarga dan dengan permintaan penasehat hukum maka Polsek Oebobo melakukan ekshumasi dan terhadap jenasah yang dilakukan dokter forensik dari RSB Kupang pada tanggal 4 Februari 2023 di desa Mataru Barat Kecamatan Mataru Kabupaten Alor.