Tekan Penyebaran Covid-19, Ditsamapta Polda NTT Lakukan Penyemprotan Disinfektan
ntt.tribratanews.com - Ditsamapta Polda NTT melakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan kota Kupang dengan sasaran tempat keramaian, jalan utama / protokol, terminal, depan pasar rakyat dan tempat berkumpulnya masyarakat dengan menggunakan satu unit Kendaraan Barikade Ditsamapta Polda NTT, Kamis (19/8/2021).
Kegiatan penyemprotan ini dipimpin oleh Kaurren Subbagrenmin Iptu Adriana Meme S. Hurint, S.H., bersama 16 personil terdiri dari 4 Personil Rantis, 3 Personel UPRC, 2 Personel Staf dan 7 personil Bintara Remaja menggunakan kendaraan 1 unit R4 UPRC, 4 unit R2 V-Xion, 1 unit R4 D- Max dan 1 unit R4 Raisa Ditsamapta Polda NTT.
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, dalam kegiatan ini Ditsamapta Polda NTT juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar disiplin dalam menaati instruksi pemerintah terkait penyebaran Covid-19 yang saat ini Kota Kupang memasuki PPKM Level IV.
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di NTT khususnya di Kota Kupang yang saat ini telah memasuki PPKM Level IV.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah penekan penyebaran Covid-19, semoga dengan segala upaya yang kita lakukan, masyarakatpun sadar dan disiplin dalam menaati prosedur kesehatan, sehingga penularan Covid-19 bisa menurun,” ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Pada pelaksanaannya, kegiatan penyemprotan disinfektan ini melalui rute mulai dari Mapolda NTT - Jalan Eltari - Jalan Franseda- Bundaran PU- TDM- Oebufu -Jalan W.J. Lalamentik- Jalan Eltari dan Kembali ke mako Ditsamapta Polda NTT.
Penyemprotan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat, langkah ini juga dianggap bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini tingkat penyebarannya semakin meluas.
"Penyemprotan disinfektan ini sebagai komitmen Polda NTT maupun di Polres jajaran untuk senantiasa melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di NTT, khususnya di Kota Kupang. Dan masyarakat diminta untuk tetap mematuhi 5 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan 3 T yaitu testing, tracing dan treatmen serta mendukung program vaksinasi", pungkasnya.