Tahun 2021 Jajaran Direktorat Polair Polda NTT Tangani 7 Kasus, 4 Kasus diantaranya P21

Tahun 2021 Jajaran Direktorat Polair Polda NTT Tangani 7 Kasus, 4 Kasus diantaranya P21

ntt.tribratanews.com,- Direktorat Polair Polda NTT menggelar jumpa pers terkait kasus yang terjadi diwilayah perairan Rote Ndao NTT, Selasa (20/4/2021).

Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. dan Dirpolair Polda NTT Kombes Pol. Anderias Heri Susi Darto, S.I.K.

Selama tahun 2021 ini, jajaran Ditpolair Polda NTT sudah menangani 7 kasus, 4 kasus diantaranya sudah P21 dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan.

3 kasus yang masih ditangani diantaranya kasus di perairan Rote Ndao, diperairan Flotim dan 1 kasus di perairan Manggarai Barat yang ditangani langsung oleh Taman Nasional Komodo.

Secara rinci Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa kasus yang tejadi di wilayah perairan Rote Ndao NTT ini terjadi pada tanggal 3 Maret 2021 dengan LP/ 03 / III / 2021.

"Pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 Wita, tim gabungan Crew Kapak KP XXII - 3015 dan Subditgakkim telah memeriksa dan mengamankan dua orang dengan inisial HA dan YL di jalan Desa Hundi Hopo, Kecamatan Rote Ndao dan ditemukan bahwa mereka membawa 10 botol bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk dijual kepada nelayan lokal dengan tujuan sebagai alat penangkapan ikan selanjutnya para pelaku dibawa ke Ditpolairud Polda NTT" jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Para tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomot 12 tahi 1951 tentang senjata api dan bahannpeledak dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atai hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun lamanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) Botol bom ikan; 1 (satu) unit HP Merk REALME warna merah; 1 (satu) unit HP Merk NOKIA warna putih; 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamah Mio DH 2273 GB; 1 (satu) lembar STNK  Merk Yamaha Mio; Uang Tunai sebanyak Rp. 543.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Motif dari para pelaku membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan karrna biaya urah untuk membuat bom ilan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi.

Diakhir kegiatan Dirpolair Polda NTT memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat NTT khususnya masyarakat pesisir dan para Nelayan agar  tidak menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan.

"Saya minta masyarakat pesisir dan para nelayan agar menjaga ekosistem laut, kerusakan yang timbul akibat bom sangat fatal bagi terumbu karang. Untuk itu saya mengimbau agar mari bersama kita jaga terumbu karang di peraitan NTT ini agar anak cucu kita dapat menikmatinya diemudian hari. Pertumbuhan terumbu karang cuma 1 cm pertahun, untuk itu jangan pernah menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan" imbau Dirpolair Polda NTT Kombes Pol. Anderias Heri Susi Darto, S.I.K.