Tahun 2018, Polres Kupang Kota Tangani Dua Kasus Tipikor yang Menonjol

Tahun 2018, Polres Kupang Kota Tangani Dua Kasus Tipikor yang Menonjol

ntt.tribratanews.com ,- Polres Kupang Kota dalam kurun waktu 2017 dan 2018 ini telah menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi. Perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2017 yakni pengelolaan dana pengawasan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota kupang yang bersumber dari dana hibah pemerintah Kota Kupang pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada satker Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Panwaslu Kota Kupang.

"Kasus tersebut saat ini sudah P.21 dan Tahap 2 untuk dua orang Tersangka dari PPK dan Bendahara. Kerugian Negara sebesar 864.319.294.00,-" Jelas Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K. saat menggelar konferensi pers akhir tahun (29/12).

Pada tahun 2018 ini ada dua kasus yang menonjol  yakni  dugaan tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan pembiayaan fiktif pada PT. Permodalan Nasional Mandiri ( persero ) melalui kegiatan Membina Ekonomi Keluarga Sejahterah ( MEKAR ) Kantor cabang Maulafa yang terjadi di kota Kupang.

"Saat ini masih dalam tahap Penyidikan (koordinasi BPKP terkait PKKN ) dan sedang dalam rencana tindak lanjut untuk tahap pemeriksaan dan penyitaan Dokumen"lanjutnya.

Juga ada satu kasus dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara sehubungan dengan pembelanjaan dalam pelaksanaan kegiatan Fun Bike dan Sepak Bola Walikota Cup di Kupang Tahun 2017 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang Tahun Anggaran 2017. Saat ini dalam Tahap Penyidikan dan sedang dalam rencana Pemanggilan Pemeriksaan Saksi. (N)