Sukses Ditangkap: Unit Jatanras Bersama Pihak Terkait Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Revo Absolut di Kabupaten Manggarai
ntt.tribratanews.com - Unit Jatanras bersama piket Reskrim, Babin Kecamatan Langke Rembong, dan Lurah Tenda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Revo Absolut, Pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WITA,
Korban dari kejadian ini adalah AJ, seorang pelajar berusia 19 tahun, beragama Katolik, beralamat di Pering, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Kejadian ini berlangsung di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pelaku pencurian, yang memiliki inisial T S P, adalah seorang laki-laki berusia 18 tahun, beralamat di Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti dari tindakan pencurian ini adalah satu unit sepeda motor Revo Absolut berwarna hitam dengan nomor polisi EB.5486 EH, nomor rangka MH1JBE115DK701916, dan nomor mesin JBE1E16913557.
Kejadian ini bermula dari pengaduan lisan yang diajukan oleh korban kepada Babinkamtimbmas Kecamatan Langke Rembong, yang selanjutnya dilaporkan kepada Unit Jatanras Polres Manggarai. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober sekitar pukul 18.50 WITA.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi diperoleh dari pemilik Bengkel Mas Nur di Nekang bahwa pelaku datang ke bengkel tersebut membawa sepeda motor hasil curian untuk tambal ban. Pemilik bengkel mencurigai gerak-gerik pelaku dan membuat video sebagai bukti. Hal ini memungkinkan petugas untuk mengidentifikasi pelaku, yang berinisial T S P dan beralamat di Kampung Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas berhasil mengamankannya di Kos-Kosan Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara mendorong motor tersebut, lalu mencoba menghidupkannya beberapa kali sebelum berhasil. Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke kampungnya di Ngkor, dan kemudian membongkar beberapa bagian motor sepeda, seperti bodi, sayap, dan batok lampu, dengan maksud agar pemilik atau korban tidak mengenali motor tersebut.
Pelaku telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian pada malam hari.
Kepolisian Kecamatan Langke Rembong memberikan apresiasi kepada Babinkamtimbmas Kecamatan Langke Rembong, Unit Jatanras, piket Reskrim, dan Babin Kecamatan Langke Rembong, serta Lurah Tenda atas kerjasama yang baik dalam menangani kasus ini, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan keadilan dapat ditegakkan.