Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT Serahkan Tersangka JK Kasus Judi Kupon Putih di Kejari TTU
ntt.tribratanews.com ,- Direktorat Reskrimum Polda NTT hari ini melakukan tahap 2 kasus Judi Kupon Putih dengan tersangka berinisial JK (48) di Kejari TTU, Kamis (31/5/18).
Anggota dari Subditt 3 Jatanras Ditreskrimum dipimpin Bripka Mariana Sherly Bauliku beserta dua orang rekannya, pagi tadi sebelum menuju Kabupaten TTU melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka JK di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap tersangka JK sejak tanggal 8 April 2018 lalu. JK diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.3.300.000, satu buah HP merek Nokia warna hitam, satu buah buku berisikan catatan angka kupon putih dan satu lembar kertas berisi ramalan angka dan sio kipon putih.
Subdit Jatanras Ditreskrimum awalnya mendapat informasi dari medsos facebook masyarakat di kec. Kefamenanu, kab. TTU marak perjudian, kemudian timsus sikat judi jatanras Polda NTT turun dan melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu 7 April 2018 sekitar pukul 2018 Wita tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap JK yang beralamat di kel. Bansone kec. Kota Kefamenanu.
Saat ditangkap JK sedang melakukan permainan judi kupon putih dengan cara merekap angka/shio yang sudah dipasang oleh pemain serta sedang menghitung uang hasil penjualan angka/shio yang akan disetorkan kepada Bandar M dan A.
Atas perbuatannya tersebut, JK dijerat dengan pasal 303 aya(1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.