Subbag Hukum Polres Kupang Kota Berikan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Anggota

Subbag Hukum Polres Kupang Kota Berikan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Anggota

ntt.tribratanews.com - Tingkatkan profesionalisme anggota polri,  Personil Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur  mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Subbag Hukum Polres Kupang Kota yang bertempat di Aula Polres Kupang Kota, Jumat  (05/07/2019).

“‪Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan penjabaran tentang Perkap No.7 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di lingkungan Polri,, Perkap No. 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Edaran Kapolri No.SE/06/V/2012, Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja KKEP yang di bawakan langsung oleh Paur Rabkum Subbagkum Bag Sumda, Ipda Sunaryono, S.H.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K., saat dikonfirmasi mengharapkan dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut kepada seluruh anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat.”ungkapnya

Selain itu juga, melalui kegiatan ini juga Kapolres berharap kepada anggota bisa lebih mengerti dan paham dalam mempelajari ilmu – ilmu hukum. “Ilmu ini sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru serta harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan membuat personel Polres Kupang Kota  lebih paham tentang hukum,” tuturnya

Pada kesempatan ini juga dilakukan sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi kepada Tim Subbagkum, dan para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini hingga pelaksanaan kegiatan sosialisasi berakhir