Sub Unit Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Viral di Oesapa Selatan
ntt.tribratanews.com – Sub Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap korban JKK yang sempat viral di media sosial, khususnya Instagram. Kejadian pengeroyokan ini terjadi di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/5) malam lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 339 / IV / 2024 / SPKT / Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 05 April 2024, dan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap / 38 / V / 2024 / Reskrim.
"Pelaku berinisial RESP (24) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Subnit Jatanras. Pelaku diketahui sedang menjaga lapak ikan bakar di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang", ucap Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Ia menjelaskan bahwa pengeroyokan ini melibatkan tujuh orang pelaku, dan hingga kini dua orang sudah berhasil diamankan.
"Kejadian bermula saat korban menghadiri acara wisuda keluarga di Jalan Bumi I. Saat acara berlangsung, pelaku dan teman-temannya yang telah terpengaruh minuman keras memprovokasi teman-temannya hingga berujung pada pengeroyokan terhadap korban," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa RESP telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku telah ditangkap pada malam 30 Mei oleh Jatanras dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik reskrim untuk mengetahui peran pelaku saat kejadian. Sebelumnya, pelaku lain berinisial HS sudah ditangkap," tambahnya.
Total pelaku berjumlah tujuh orang, dan saat ini dua orang telah diamankan. Untuk lima pelaku lainnya, penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan mereka. "Kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya," tandasnya.