Spesialis Curanmor Ditangkap Tim Komodo Polres Mabar
ntt.tribratanews.com - Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, berhasil menangkap Pelaku spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan Kekerasan.
Penangkapan Pelaku berinisial OA, 30 tahun, warga Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT itu diciduk polisi di jalan lintas Kecamatan Welak tepatnya di Kampung Subuh, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Operasi penangkapan Pelaku spesialis Curanmor dengan kekerasan itu dipimpin langsung Kanit Komando Mobile Dobrak (Komodo) Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos., Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 13.50 Wita.
Kapolres Mabar AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., membenarkan Tim Komodo Polres Mabar telah menangkap Pelaku.
Pelaku tersebut merupakan mantan warga binaan/Napi Rutan Labe Ruteng merupakan Residivis yang dibebaskan program Asimilasi pada bulan Mei 2020 lalu. Sebelumnya Pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan putusan hukuman 2 tahun penjara, namun mendapat program Asimilasi pada Mei 2020 sehingga dibebaskan.
“Tim Komodo Satreskim Polres Mabar telah mengamankan seorang diduga pelaku spesialis Curanmor dengan Kekerasan berikut barang buktinya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hitam Metalik Nopol EB 6131 GD dengan nomor rangka MH3SE88GOJJ104338 dan nomor mesin E3R2E2027223 sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim.
Kronologisnya, seorang warga Pulau Papagarang bernama Arjun, 34 tahun yang menjadi korban dalam pencurian sepeda motor tersebut melaporkan ke polisi atas telah dicurinya kendaraannya oleh Pelaku.
Awalnya, pada hari Kamis (11/07/2020). Korban yang hendak pergi bekerja dihadang oleh pelaku dan dimintai bantuan untuk diantar ke Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng dengan alasan mau mengambil mobil. Pelaku menawarkan imbalan sejumlah Rp 300.000, di dalam perjalanan menuju Desa Golo Sepang Pelaku mengancam Korban dengan sebuah Pisau. Korban disuruh menghentikan kendaraanya kemudia Pelaku membawa kabur sepeda motor Korban.
“Dan atas kejadian tersebut Korban langsung melapor ke SPKT Polres Mabar, setelah menerima laporan tersebut dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/112/VII/2020/NTT/Res Mabar tanggal 19 Juli 2020, Tim Komodo melakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku di seputaran wilayah hukum Polres Mabar. Pada hari Kamis (30/07/2020) Tim Komodo mendapat informasi keberadaan terduga Pelaku dan pada hari Jumat (31/07/2020) sekitar pukul 09.00 Wita Tim Komodo langsung bergerak untuk memastikan keberadaan pelaku di Kecamatan Sano Nggoang, Kecamatan Lembor, Kecamatan Welak dan Kecamatan Kuwus Barat. Tepatnya sekitar pukul 13.50 Wita, Tim Komodo berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Subu, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT selanjutnya Tim Komodo melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti dan mengamankan barang bukti tersebut di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, NTT,” terang AKP Libartino.
“Saat ini Pelaku bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam metalik Nopol EB 6131 GD sudah kami amankan di Polres Mabar untuk penyilidikan dan pemeriksaan terhadap Pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K.