Setum Polda NTT Selenggarakan Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 di Polres Rote Ndao
ntt.tribratanews.com - Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel Polres Rote Ndao khususnya yang mengemban fungsi kesekretariatan, Setum Polda Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2017 di Polres Rote Ndao, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Tim dari Setum Polda NTT dipimpin langsung oleh Kasetum Polda NTT Pembina Tk I Simon Kopong Seran bersama Pembina Dra Ni Luh Putu Meyuningsih.
Wakapolres Rote Ndao Kompol Herman N. Lona, S.H., yang turut mendampingi tim didalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Setum Polda NTT yang sudah berkenan datang ke Polres Rote Ndao untuk membagikan ilmu.
“Atas nama pribadi dan Kesatuan saya ucapkan terima kasih kepada Tim yang telah menyempatkan diri datang ke Polres Rote Ndao untuk memberikan sosialisasi kepada para pengemban fungsi kesekretariatan di lingkungan Polres Rote Ndao. ” ucap Kompol Herman N. Lona, S.H.
Selanjutnya Wakapolres juga menegaskan kepada seluruh peserta agar serius dan sungguh-sungguh dalam mengikuti sosialisasi yang diberikan oleh Tim Setum Polda Nusa Tenggara Timur saat ini.
Dalam kegiatan tersebut, Ka Setum memberikan materi yang terdiri dari contoh-contoh naskah dinas yang sesuai dengan peraturan yang baru dan penerapan kode klasifikasi arsip (KKA) yang berlaku di lingkungan Polri. Selain itu beberapa contoh tata cara pembuatan surat dan naskah dinas lainnya juga ditampikan dalam slide.
Tak hanya memberikan gambaran serta contah persuratan, tim juga langsung mempraktekkan langsung bersama peserta yang hadir.
Peserta yang hadir tampak bersemangat mengikuti sosialisasi mulai dari Paurmin pada masing-masing Bagian, Kaurmintu pada Satuan, Bamin dan Kasium Polsek sejajaran Polres Rote Ndao.
Usai kegiatan sosialisasi, tim melanjutkan dengan kegiatan Supervisi. Dua fungsi antara lain Sium Polres Rote Ndao dan Satuan Binmas Polres Rote Ndao menjadi target dalam kegiatan supervisi kali ini.
Acara sosialisasi yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Polri dalam surat-menyurat dinas Kepolisian. Kemudian juga sosialisasi tersebut mengenalkan Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang peraturan terbaru yang mengatur mengenai penataan, penomoran surat-surat dinas serta penerapan kode klasifikasi pengarsipan.