Selesaikan Masalah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II Mediasi Secara Kekeluargaan
ntt.tribratanews.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Manualai II Kecamatan Alak Wilayah Polsek Alak Polres Kupang Kota Aipda Bonevantu T. Luma melaksanakan mediasi permasalahan keselah pahaman bertempat di Rt 10 Rw 04 Kelurahan Manulai II, Selasa (13/08).
Permasalahan keributan terjadi karena kesalahpahaman antara Yunus Yeba Ludji dan Lebrina Tumliu”ungkap Bhabin.
Pada kesempatan tersebut Aipda Bonevantu T. Luma mempertemukan Kedua belah Pihak dan atas daser kesepakatan bersama kedua belah pihak bersepakat untuk di selesaikan secara kekeluargan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dan membuat Surat Pernyatan dan menghimbau kedua belah pihak agar saling memaafkan dan tidak memilki rasa dendam dikemudian hari.”imbau Aipda Bonevantu.
Menurut Aipda Bonevantu T. Luma dirinya hadir sebagai mediator karena ingin seluruh warga binaannya hidup rukun dan tentram.
“Saya sebagai petugas Bhabinkamtibmas, sudah menjadi kewajiban saya untuk mengajak warga menjaga kamtibmas, sekarang warga ada yang salah paham ya kita berikan jalan keluar yang terbaik agar semuanya hidup rukun, “ tutur Aipda Bonevantu
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH mengatakan bahwa penyelesaian masalah dengan cara mediasi (problem solving) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan tujuan agar permasalahan yang ada tidak sampai menyebarluas yang akhirnya dapat merugikan masyarakat.”tutur kapolsek (