Selama Lima Hari, Aparat Polsek Rinhat Amankan Perarakan Patung Bunda Maria Nain Feto Malaka
ntt.tribratanews.com - Umat Paroki St. Mikhael Biudukfoho, rabu (10/10/18), pukul 14.00 wita, melangsungkan prosesi perarakan Patung Bunda Maria Nain Feto Malaka dari Pusat Paroki St. Mikhael Biudukfoho menuju Gereja St. Dominikus Leon As Stasi Wekmidar, Desa Wekmidar, Kec.Rinhat, Kab.Malaka.
Perarakan yang dilakukan dengan berjalan kaki ini, dikawal dan dijaga ketat oleh personil Polsek Rinhat serta dua orang anggota Koramil Biudukfoho dan dibantu oleh anggota THS/THM dari Paroki St.Mikhael Biudukfoho.
Kapolsek Rinhat IPDA Mikhael Mali yang memimpin langsung pengamanan tersebut mengatakan, perarakan Patung Bunda Maria Dekenat Malaka yang dilanjutkan dengan ibadah Misa, berlangsung hingga pukul 20.00 wita.
“Patung Bunda Maria Dekenat Malaka tiba di Gereja St. Dominikus Leon As Stasi Wekmidar sekitar pukul 18.00 wita. Kemudian pukul 18.30 wita dilanjutkan dengan Misa yang dipimpin oleh Romo Deken Malaka, Rm.Edmundus Saku.Pr ”kata Kapolsek.
“Selain pengamanan di Gereja, Kita juga menyesuaikan dengan umat yang melakukan perarakan dengan berjalan kaki. Untuk pengamanan (perarakan) diwilayah Rinhat sudah Kita mulai dari senin (8/10/18) kemarin, yang dimulai dari Paroki St. Lukas Wekfau, Desa Nanebot"lanjut Kapolsek.
Pengamanan perarakan ini sendiri lanjut Kapolsek, akan digelar hingga tanggal 12 Oktober 2018 mendatang.
"Jadi selama 5 hari berturut-turut Kita lakukan pengamanan. Kamis siang besok, dari Gereja St.Dominikus Leon As Stasi Wekmidar, Perarakan berlanjut menuju Desa Saenama dan lusanya tanggal 12 Oktober, akan bergeser ke Paroki Weoe, kecamatan Wewiku"terang Kapolsek.
Untuk diketahui, Perarakan besar Malaka tahun 2018 ini, dimulai pada tanggal 1 September 2018 dengan titik star di Dekenat Malaka, Kec.Malaka Tengah, Kab.Malaka.
Prosesi patung yang dilaksanakan dua tahun sekali ini akan menyinggahi 17 paroki di Kabupaten Malaka.
Dalam pengamanannya, aparat Polsek jajaran Malaka juga didukung anggota Koramil. Orang muda Katolik (OMK) dan THS/THM.