Selain Terlibat Kasus Penadahan Hasil Curanmor, Pemuda Ini Terlibat Sejumlah Kasus Pencurian

Selain Terlibat Kasus Penadahan Hasil Curanmor, Pemuda Ini Terlibat Sejumlah Kasus Pencurian
​ntt.tribratanews.com - Barang bukti dan tersangka penadah motor hasil curian milik warga Desa Makamenggit, Kecamatan Nggoa, Kabupaten Sumba Timur diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Sumba Timur setelah dinyatakan lengkap (P21) dengan tersangka YKM alias Y (18) warga Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur. Tersangka yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP tersebut diamanakan petugas pada bulan februari 2018 setelah mendapat laporan kehilangan sepeda motor jenis Honda revo milik korban. Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan menjelaskan kejadian tersebut terjadi tanggal 30 Januari 2018 saat pelaku (DPO) mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah saksi dimana kondisi pekarangan rumah saksi terdapat pagar bambu dan pagar kayu hidup dan jalan masuk kepekarang rumah saksi terdapat pintu yang terbuat dari kawat bonjong. “ tersangka membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari pelaku (DPO) pada bulan Februari 2018 lalu seharga Rp. 4.000.000, tersangka membeli sepeda motor hasil curian itu tanpa surat-surat kendaraan, kemudian tersangka merubah ciri-cirinya yaitu mengganti kenalpotnya dengan knalpot racing dan pengangan cakram,” jelas Kapolsek “ saat ini berkas tersangka sudah dinyatakan P21 aatau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik akan segera melipahkannya untuk dilakukan proses persidangan,” kata Kapolsek. “ selain kasus penadahan tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Lewa yang sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kapolsek.