Sebarkan Foto Syur Mantan Pacarnya, AS Pria Asal Ende Diamankan Jajaran Polda NTT

Sebarkan Foto Syur Mantan Pacarnya, AS Pria Asal Ende Diamankan Jajaran Polda NTT

ntt.tribratanews.com - Anggota Polres Ende, Polda NTT mengamankan AS (24), pria di Kabupaten Ende yang menyebarkan foto syur mantan pacarnya.

AS terjerat undang-undang ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila melalui media sosial elektronik.

Kasus dengan korban MG (mantan pacar pelaku) ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan SP.SIDIK/47/II/2023/Reskrim, tanggal 9 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., mengaku kalau pihaknya sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres Ende.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende," ujar Iptu Yance Yauri Kadiaman, Rabu (21/2/2023).

Polisi juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN. Dan juga menyita barang bukti satu unit handphone vivo serta satu buah handphone Redmi.

Iptu Yance menyebutkan kalau pada Kamis (9/2/2023) lalu sekitar pukul 11.00 wita, pelaku menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak 2 gambar dan payudara sebanyak 1 gambar.

Pelaku menyebarkan foto mantan pacarnya melalui pesan mesangger akun facebook milik pelaku atas nama Open Bo Bob kepada akun facebook milik rekannya DN.

"Pelaku mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan pelaku untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan pelaku," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Perbuatan pelaku telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 1 milyar rupiah," terangnya.

Mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar lebih bijak lagi menggunakan media social karena media social tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari kita.

"Ingat saring sebelum share dan bijak lah menggunakan media sosial," ujarnya.

Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan sejak pekan lalu hingga 30 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini berkas Perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Ende", tandasnya.