Satuan Reskrim Polres Ende Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 40 Unit HP
ntt.tribratanews.com,- Satuan Reskrim Polres Ende berhasil mengungkap kasus pencurian 40 unit handphone merk Samsung jenis J2 Prime milik Toko Era Jaya yang dikirim melalui Ekspedisi Permata Hokky, Jumat (10/05/19).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. di ruang kerjanya, Senin (13/5/19) siang.
Dijelaskan Kabid Humas bahwa peristiwa Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar jam 12.30 wita di Gudang Erajaya, saat bongkar muat barang milik Toko Era Jaya yang dilakukan oleh Ekspedisi Permata Hokky di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial JK (27) yang merupakan pelapor sendiri dalam kasus tersebut, bersama dengan Istrinya TS (27), mertua (JK) NN (52) dan Bapa kecil dari TS, FM (46), mereka adalah satu keluarga dan Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ende, sedangkan FM adalah warga Kabupaten Sikka" ujar Kombes Jules Abraham Abast.
Ditambahkan Kabid Humas bahwa setelah menerima laporan pada hari sabtu (4/5/19), maka pada hari minggu (5/5/19) tim melakukan koordinasi dengan Deler Samsung Pusat, tentang pengaktifan handphone dengan nomor IMEI 40 Unit Handpone merek samsung yang hilang.
"Setelah diaktifkan didapatkan info bahwa ada 17 unit handphone samsung yang telah di aktifkan di Toko JR Phone Cell Maumere Kabupaten Sikka yang merupakan salah toko yang menjual handpone samsung secara resmi di bawah perusahan samsung” lanjutnya.
Selanjutnya hari Senin tanggal 06 Mei 2019, Tim berangkat ke Maumere dan melakukan penyelidikan serta interogasi terhadap pemilik toko JR Phone Cell Maumere, dan didapat bukti berupa kwitansi bahwa yang menjual 17 handphone tersebut ke toko JR Phone Cell Maumere pada tanggal 19 Februari 2019.
"Sesuai keterangan pemilik toko JR Phone cell serta bukti kwitansi penjualan bahwa 17 handphone tersebut telah habis terjual pada awal Maret 2019,” tambahnya.
Hari Rabu, tanggal 08 Mei 2019, Tim berhasil mengamankan (FM) di kediamannya di wuring Kabupaten Sikka dan dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa (FM) mendapat 20 unit handphone dari (NN) selanjutnya menjual 17 unit handphone ke toko JR Phone Cell, satu unit ke OTK di pasar maumere, satu unit diberi oleh (NN) dan satu unit ditukar dari (NN) dengan speaker aktif milik (FM) Selanjutnya Tim melakukan penyitaan terhadap dua unit handphone dari tangan (FM).
"Malam harinya sekitar pukul 22.00 wita Tim melakukan penangkapan terhadap (JK) dan istrinya (TS) serta menyita satu unit handphone yang dipakai oleh (JK) yang juga cocok dengan salah satu handpone yang hilang, satu unit handpone merek samsung dari saksi (AR) yang digadaikan oleh (JK), satu unit spd motor vixion warna merah yang diakui oleh (JK) dibeli dari hasil penjualan handphone dan uang sisa hasil penjualan Rp. 4.000.000" jelasnya.
Pada hari kamis tanggal 09 Mei 2019, Tim menangkap (NN) di Kurulimbu, Kec. Ndona Timur,Kab.Ende dan menyita satu unit handphone bersama dua buah speaker aktif yang ditukar dengan satu unit handpone dari (JK).
Tim Unit Satreskrim Polres Ende berhasil mengamankan barang bukti lima buah handphone merek samsung, dua buah speaker aktif, satu unit sepeda motor vixion warna merah dari tangan pelaku, serta uang Rp. 4.000,000 (Empat Juta Rupiah).
"Akibat perbuatannya tersangka (JK) dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, sementara tersangka (FM,NN dan TS) dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang persekongkolan atau penadah dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun" pungkas Kabid Humas. (N)