Satuan Lalulintas Polres Alor Razia Rotator
Tribatanewsntt.com - Melaksanakan Patroli Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan ( K2YD ), Satuan Lalulintas Polres Alor melakukan razia penggunaan lampu isyarat atau sirine (rotator) di seputaran kota kalabahi, Rabu malam (17/10)
Dalam pelaksanaannya dilakukan penindakan kepada 2 ranmor (angkutan umum) berupa teguran mengarahkan untuk mecabut lampu tersebut.
kasat lantas Iptu Made Juni A, S.I.K mengatakan masyarakat dilarang menggunakan rotator karena sudah ada dalam aturan Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain operasi rotator, petugas kepolisian juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, klanpot racing bagi pengendara sepeda motor.
“Sasaran utamanya rotator namun kalau ada pelanggaran kasat mata juga kami tindak,” jelasnya.