Satresnarkoba Polres TTU Berhasil Amankan Terduga Pembawa Narkoba Jenis Sabu-sabu
Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap warga Kabupaten Malaka berinisial ST yang diduga membawa narkotika jenis Sabu-sabu pada, Sabtu (3/2/2024).
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan pada siang hari pukul 12.45 wita bertempat di depan toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, 1 bungkus rokok Surya gudang garam, uang dengan jumlah Rp. 25.000, 1 buah sim card Telkomsel dengan no. Kartu 081*******77 dan 1 buah ATM Bank BRI.
Uraian kejadian, pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 anggota Sat ResNarkoba polres TTU mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya penyalahgunaan Narkotika. Dari informasi tersebut, maka anggota Sat ResNarkoba Polres TTU melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap yang diduga pelaku.
Setelah diyakini ada dugaan penyalahgunaan narkotika, maka dilakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres TTU untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas kejadian itu, terduga pelaku melanggar melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi "Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol. I bukan tanaman", dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun s/d 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat