Satreskrim Polres Sumba Barat Berhasil Amankan Seorang DPO Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sumba Barat
ntt.tribratanews.com - Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K., mengapresiasi Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat yang telah berhasil mengamankan salah satu DPO berinisial SS. SS merupakan satu dari delapan DPO pada kasus pembunuhan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nmor: LP/B/137/X/2022/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, Tanggal 11 Oktober 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi diatas, tindak pidana pembunuhan tersebut dipicu adanya permasalahan sengketa tanah antara korban dan pelaku, yang mana terhadap pmasalahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan proses mediasi di tingkat desa oleh kepaladesa bersama aparat desa setempat. Namun dikarenakan proses mediasi tidak mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak, selanjutnya dari pemerintah desa akan melimpahkan proses penyelesaiian permasalahan tersebut ke tingkat kecamatan. Belum sempat dilanjutkan proses penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, terjadilah penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim diatas, pelaku berjumlah 17 orang yang mana 9 orang berhasil diamankan usai kejian tersebut dan sudah menjalani proses hukum serta sudah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Waikabubak, kesembilan pelaku tersebut kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Waikabubak, sedangkan delapan orang lainnya masih berstatus DPO Satreskrim Polres Sumba Barat sesuai surat penetapan DPO Nomor :DPO/24/XI/RES.1.7/2022/RESKRIM. Tanggal 9 November 2022.
Dari delapan DPO diatas, SS merupakan seorang residivis dan juga diduga kuat sebagai dalang dibalik terjadinya kasus pembunuhan tersebut, oleh sebab itu Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat terus memburunya. Rabu 12 juli 2023 menjadi akhir dari pelarian SS, setelah menjalani masa pelarian panjangnya akhirnya SS berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat.
Berbagai upaya dilakukan Satreskrim Polres Sumba Barat dalam memburu SS bersama tujuh orang DPO lainnya, diantaranya dengan melakukan penggalangan ditengah masyarakat. Usaha yang dilakukan akhirnya berbuah hasil, usai menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan SS Tim Gabungan Unit Pidum bersama Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat yang dipimpin Bripka Syarifudin menuju TKP.
Tak mau lagi lepas buruannya, Kanit Buser sebelum menuju TKP tempat SS bersembunyi meminta kepada seluruh personel yang terlibat untuk betul-betul waspada dan sigap, mengingat target buruannya ini merupakan seorang residivis dan pandai mengelabuhi petugas. Sesuai informasi yang diterima SS bersembunyi di salah satu rumah warga kampung pondadu, desa pumawo, kecamatan loli kabupaten sumba barat.
Dengan sigap Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat tiba di TKP dan mengepung rumah salah satu warga sesuai informasi yang didapat, benar saja SS sedang bersembunyi di rumah tersebut. Tanpa menunggu lama Tim Gabunga Satreskrim Polres Sumba Barat langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumba Barat.
Saat ini SS diamankan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat untuk menjalani Proses Hukum selanjutnya, terhadap tujuh orang DPO yang masih buron akan terus dilakukan pengejaran. Kapolres Sumba Barat pada tempat terpisah memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat ini, ia menyampaikan agar terhadap pelaku lainnya terus dilakukan pengejaran dan penangkapan.
"Terimakasih kepada Tim Gabungan Satreskrim yang telah berhasil mengamankan salah satu DPO kita, tentunya terhadap pelaku lainnya diharapkan untuk tetap dilakukan pengejaran dan segera tangkap." Ujar AKBP Benny.
Pada kesempatan ini, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat di kabupaten sumba barat dan kabupaten sumba tengah untuk tidak main hakim sendiri bila terjadi suatu permasalahan. Selesaikan dengan kepala dingin, dengan melibatkan aparat pemerintah desa, kecamatan maupun ditingkat kabupaten serta dapat menggandeng bhabinkamtibmas yang bertugas diwilayah tersebut atau dapat melapor di kantor polisi terdekat serta menguhungi call center Polres Sumba Barat di Nomor 081-338-518-300.