Satreskrim Polres Ende dan Loka POM Ende Sukses Tangkap AJRN Terkait Kasus Obat Tanpa Izin
ntt.tribratanews.com - Polres Ende dan Loka POM Ende berhasil menangkap AJRN alias Aldi di Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel, pada Jumat (10/11/2023) pukul 20.00 Wita.
Aldi menjadi buronan dalam kasus pengadaan obat tanpa izin, khususnya Tramadol, yang berawal pada tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11) menyatakan bahwa penangkapan Aldi dilakukan berdasarkan permohonan bantuan backup pencarian tersangka DPO dari Loka POM Ende.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S. Tr.K berhasil mengamankan Aldi di alamat Jln. Yos Sudarso, Kabupaten Bone.
"Aldi merupakan buronan dalam kasus pengadaan obat-obatan tertentu, termasuk Tramadol, tanpa izin dan keahlian. Kasus ini bermula saat tersangka tertangkap tangan pada 26 Agustus 2022, mengambil satu paket Tramadol di Jl. Sam Ratulangi, Kota Ende," ujar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 150 tablet Tramadol HCl 50mg, 1 kotak pembungkus paket, dan 1 unit handphone beserta SIM card berisi data informasi. Aldi mengaku mendapatkan kiriman obat dengan cara membeli melalui komunikasi WhatsApp dengan penjual yang tidak dikenal secara langsung.
Berkas perkara tersangka Aldi telah dinyatakan lengkap (P21) pada 18 November 2022, namun saat proses penyerahan diri, tersangka mangkir sebanyak dua kali. Aldi dijerat dengan Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tersangka dan barang bukti, termasuk 150 tablet Tramadol, 1 kotak pembungkus paket, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi 10 dengan IMEI 861329050803965 berserta SIM Card, langsung dibawa ke Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.