Sat Reskrim Polres TTS Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Sat Reskrim Polres TTS Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

ntt.tribratanews.com - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di jalan raya  Batu Putih Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (6/2/2019).

Rekontruksi ini menghadirkan tersangka dan 10 orang saksi  dengan memperagakan 10 adengan.

Adegan mulai dari tersangka dan para saksi dari arah Kupang, tersangka melakukan penikaman terhadap korban hingga tersangka  diamankan di Polsek batu Putih – Polres TTS.

Kapolres TTS melalui Kasat  Reskrim Polres TTS Iptu Jamari Bahwa rekontruksi atau reka ulang ini dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP , pasal 351 ayat 3 KUHP  dengan ancaman  hukuman 20 tahun penjara”,  tambahnya.

Rekontruksi perkara tindak pidana Pembunuhan yang  dipimpin oleh KBO Reskrim Polres TTS an. IPDA ARVIANDRE MALIKI. S.TrK., dan hadir Kapolsek Batu Putih, kuasa hukum tersangka ,Jaksa Penuntut Umum, hadir juga sejumlah warga yang ingin menyaksikan  kegiatan tersebut.

2-2-300x142

Kegiatan diamankan langsung  oleh Personil  Polres TTS dan Personil  Polsek  Batu Putih.