Sat Reskrim Polres Kupang Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan

Sat Reskrim Polres Kupang Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan

ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan ML (58) pelaku pemerasan dan penganiayaan di Bandara El Tari Kupang, Kamis (18/7/2019).

"Ia kita amankan karena diduga kuat melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban LM, warga Kelurahan Sikumana Kota Kupang", ungkap Kasat Rekrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby J Mooynafi saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

"Pelaku diamankan di Bandara saat hendak berangkat ke luar daerah NTT, setelah melakukan perjalanan dari Sumba Timur", tambahnya.

Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Polisipun langsung bergerak dan mengamankannya.

Pelakupun langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 dan 368 KUHP.

Adapun kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi pada bulan Mei lalu. Awalnya korban meminjam uang senilai Rp 4.500.000 ke Ayahnya Pelaku.

Selepas menimjam uang itu, karena tak kunjung membayar saat terus ditagih, pelaku kemudian membawa korban ke tempat bernama Oekam, di Sikumana, lalu menganiayanya.

Setelah menganiayanya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban lalu kabur. Sepeda motor itu, masih ditelusuri pihak kepolsian.

"Jadi karena tak kunjung membayar sejumlah uang itu, pelaku membawa korban ke tempat yang bernama Oekam. Mereka mengendarai sepeda motor, saat itu korban mengendarai sepeda motornya. Setelah menganiayanya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban itu," pungkas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota. (Rf)