Sat Reskrim Polres Kupang amankan Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur
ntt.tribratanews.com – Personil Polres Kupang mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tersangka An. DN (57th) , Rabu (3/5/2017).
Kejadian yang menimpa korban An. SGL (6Th) ini sesuai keterangan saksi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi sekira pkl 17.00 wita, di lokasi Kebun di Rt.21/Rw.10. Kelurahan Camplong 1, Kec Fatuleu.
Saksi atas nama Marlili Lelnama Kuinbes (36th) dalam keterangannya menjelaskan Korban ditemukan sedang berada diatas Terpal warna hitam dalam keadaan Telanjang dan mulut Korban ditutup dengan jaket warna merah.
Melihat kejadian tersebut Kakak Kandung Korban atas nama Adelian Lelnama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Fatuleu agar dapat diproses sesuai dengan hukum yg berlaku.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast S.I.K. mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 76d jo pasal 81 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“ Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Fatuleu “ jelas AKBP Jules.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTT mengatakan Pihak Kepolisian Polres Kupang sudah melakukan Visum terhadap Korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
“ saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh Personil Sat Reskrim Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ ucap AKBP Jules menutup penjelasannya.