Sat Reskrim Polres Belu berhasil Amankan Belasan Ekor Ayam Adu & Bandar Bola Guling

Sat Reskrim Polres Belu berhasil Amankan Belasan Ekor Ayam Adu & Bandar Bola Guling

ntt.tribratanews.com ,- Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Anggota Sat Reskrim Polres Belu dalam sepekan ini melakukan penggerebekan judi di tiga tempat, baik di wilayah Kab.Belu maupun di Kab.Malaka.

Setelah sebelumnya melakukan penggerebekan judi bola guling di desa Rinbesihat, Kec.Tasifeto barat, minggu (5/3/17), anggota Unit Buser Sat Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Ricky Dally, SH, pada kamis (9/3/17), menggerebek judi sabung ayam di Halilulik, Kec.Tasifeto Barat,Kab.Belu dan judi bola guling di biudukfoho,kec. Rinhat, kab. Malaka.

Di Halilulik tepatnya di belakang pasar mingguan, Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 ekor ayam adu. Sementara di Biudukfoho, aparat berhasil mengamankan bandar bola guling serta barang bukti berupa perangkat bola guling beserta uang sebanyak Rp, 2.027.000,-.

Kapolres Belu AKBP Michael Ken Lingga, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Belu mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah mengantongi informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering di gelar perjudian.

“Sebelum kita ke tkp, anggota yang lain sudah turun menggali informasi dan setelah positif, Kita bergerak dan melakukan penggerebekan ”jelas Kasat Reskrim.

“Untuk di Halilulik, Kita didukung anggota Polsek Tasbar lakukan penggerebekan sekitar jam 9 pagi dan di Biudukfoho Kita gerebek sekitar jam 2 siang” terang Kasat Reksrim.

Barang bukti ayam adu, perangkat bola guling dan juga bandar bola guling berinisian HM, kini dalam pemeriksaan aparat Sat Reskrim Polres Belu.

Berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Belu ini, masyarakat yang tinggal disekitar 2 lokasi tersebut mengapresiasi kinerja anggota Polres Belu karena praktek judi ini sangat meresahkan mereka.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, aparat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke kantor Pelayanan Polres Belu bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun, agar segera di tindak lanjuti aparat Kepolisian.