Sat Lantas Polres TTU Sosialisasi Kepatuhan Lalu Lintas Bagi Sopir Angkutan Umum
Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sosialisasi kepatuhan jam kerja pengemudi dalam melaksanakan aktifitas mengemudikan kendaraan angkutan umum, Senin (29/8/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 wita tersebut dipimpin oleh Kanit Keamanan dan Keselataman (Kamsel) Bripka Yesaya Taopan. "Melaksanakan sosialisasi Kepatuhan jam kerja pengemudi kepada masyarakat khususnya Pengemudi Kendaraan umum maupun pribadi serta pengusaha Jasa angkutan," ungkap Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Lantas Polres TTU Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H.,
Lebih lanjut mantan Kapolsek Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini menjelaskan, adapun tujuan Sosialisasi tersebut adalah untuk meminimalisir Kasus laka lantas serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan dan ketentuan yang berlaku.
Aturan tentang undang-undang lalu lintas, demikian Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H., sebagaimana ketentuan Pasal 90 Undang-undang Lalu lintas angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang jam kerja Pengemudi kendaraan angkutan umum.
Dikatakannya, lokasi sosialisasi jam kerja saat itu dilakukan di tempat-tempat keramaian dalam wilayah kota Kefamenanu seperti terminal Kota Kefamenanu dan tempat parkir angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Giat sosialisasi jam kerja berakhir pukul 11.30 wita dalam situasi aman dan lancar.