SAT LANTAS POLRES SIKKA SERAHKAN TERSANGKA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS PADA JPU
ntt.tribratanews.com ,- Tim Penyidik dari Unit Laka Sat Lantas Polres Sikka melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa pagi (24/1/2017).
Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatlkan Tersangka an. Petrus Eon dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.
Kini, Tersangka Petrus Eon beserta barang bukti kasus tersebut, yakni 1 unit sepeda motor menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Negeri Sikka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk dilakukan proses persidangan.
Tampak Tim Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Sikka yang dipimpin oleh Bripka I Wayan Arkayasa menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejari Sikka.