Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sumba Timur amankan DPO kasus pencurian ternak

Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sumba Timur amankan DPO kasus pencurian ternak

ntt.tribratanews.com – Unit gabungan Satintelkam dan Satreskrim Polres berhasil membekuk ID (33) Alias G yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pecurian ternak (curnak) yang selama ini dicari oleh aparat Polres Sumba Timur.

Minggu (9/4/17) sekitar pukul 13.00 Tim gabungan yang dipimpin Aipda M. Taufik melakukan penelusuran terhadap keberadaan DPO Kasus Pencurian Ternak dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/2/VI/2016/Reskrim tanggal 5 Juni 2016 atas nama ID (33) Alias G.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasat Intelkam Kasat Intelkam Iptu Cakra Mudra, SIP menginformasikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO ID Alias G berada di wilayah Kelurahan Mauliru.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim melakukan penelusuran dilokasi sesuai informasi yang didapat. Sekitar pukul 14.15 Wita sesampainya di lokasi, Tim langsung menjemput DPO ID Alias G yang sedang berada di rumah Bapak Mertuanya, kemudian Tim mengamankan tersangka dan dibawa ke ruang Satintelkam Polres Sumba Timur untuk melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ternak yang selama ini terjadi di kabupaten Sumba Timur.

Tim gabungan merupakan Tim khusus bentukan Kapolres Sumba Timur dalam rangka penyelidikan dan pengungkapan jaringan curat ternak yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sumba Timur.