Reskrim Polresta Kupang Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Berulang, Tersangka Residivis Diamankan di Desa Bokong
Subnit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Desa Bokong, Kabupaten Kupang. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/981/X/ SPKT Polresta Kupang Kota pada tanggal 07 November 2023.
Pelaku, berinisial R (30 tahun), merupakan seorang residivis dengan riwayat masuk penjara yang berulang kali. Tercatat, pelaku pernah dua kali berhasil melarikan diri, termasuk dengan membobol tembok Rutan Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dan melarikan diri dari tahanan Kejaksaan.
Sebelumnya, anggota Buser Polsek Kelapa Lima telah melakukan pengejaran terhadap R terkait peristiwa pencurian di wilayah Oesapa. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan melanjutkan aksi pencuriannya di wilayah Perumnas.
R juga diduga sebagai pelaku yang mahir dalam pencurian dan pembobolan rumah dengan sasaran handphone dan laptop. Barang hasil curiannya didistribusikan ke Lapas Dewasa Kupang untuk berkomunikasi dengan narapidana lainnya.
Pelaku mengakui bahwa ia tidak menjalankan aksinya sendirian. Selain sebagai eksekutor, R juga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian dari rekan pelaku lainnya. Sepeda motor tersebut biasanya dikirim ke Malaka dan Atambua.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku R saat ini diamankan di Mako Polresta Kupang Kota bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya untuk proses hukum lebih lanjut.