PP NO 60 TAHUN 2016, BIAYA PENERBITAN SKCK MENGALAMI KENAIKAN
ntt.tribratanews.com ,- Biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2017 ini mengalami kenaikan. Kenaikan biaya pembuatan SKCK yang berlaku di seluruh Indonesia berlaku mulai Januari 2017.
Hal ini diungkapkan Kasat Intelkam Polres Belu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Alberto Heru Ponato, SIK, saat dikonfirmasi Humas di ruang kerjanya, kamis (5/1/16).
Di katakan Kasat Intelkam, kenaikan tarif ini diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 pengganti PP No 50 Tahun 2010, tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri.
“Kalau dulu tarifnya Rp.10 ribu, sekarang naik menjadi Rp.30 ribu dan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017“ kata Kasat Intelkam.
Untuk kenaikan ini sendiri, Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kenaikan ini sudah kita sampaikan ke masyarakat yang kebetulan datang ke kantor dan mereka merespon positif apa yang Kita sampaikan. Tentunya itu akan diteruskan mereka ke sanak kerabat yang lain. Rekan-rekan yang di Polsek Saya minta untuk segera mensosialisasikan tarif baru ini kepada warga disana” lanjut Kasat.