Polsek Umalulu Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ke JPU
ntt.tribratanews.com,- Kategori durhaka ternyata tidak di vonis kepada sang anak saja, tetapi seorang ayah pun dapat dikategorikan demikian sebagaimana yang telah terjadi di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Seorang bapak yang sejatinya merupakan panutan dan pelindung bagi anaknya tega melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya. Tersangka AYK tega tega mencabuli anak kandungnya CRK (14) yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Umalulu Iptu Jumaeni mengatakan bahwa tersangka tega melakukan perbuatan bejat tersebut saat dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.
“Saat melakukan perbuatan bejatnya tersangka mengancam korban sehingga korban takut, kemudian perbuatannya diulang lagi oleh tersangka pada keesokan harinya. Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan akhirnya melarikan diri dari rumah lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian di Polsek Umalulu,” kata Iptu Jumaeni.
“Berkas tersangka Senin, (29/1/18) kemarin, sudah kami limpahkan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sumba Timur karena sudah dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kapolsek.
“Tersangka disangkakan dengan primair pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Kapolsek.