Polsek Tasifeto Barat Amankan Remaja Pelaku Pemerkosaan
ntt.tribratanews.com ,- Polsek Tasifeto Barat, Polres Belu telah mengamankan seorang remaja berinisial BM (14) asal Kampung Haliwen Tubaki, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dua Besi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), minggu (13/1/2019).
“Ia diamankan polisi setelah dilaporkan terkait kasus tindak pidana (TP) pemerkosaan terhadap seorang balita berumur 3,8 tahun berinisal M di salah satu kebun jagung milik warga bernama Maria Bete di Kampung Haliwen Tubaki, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dua Besi”, terang kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. di Mapolda NTT, Senin (14/1/2019).
Lanjutnya, kejadian pemerkosaan itu sendiri, terjadi pada jumat (11/1/19) lalu, yang mana berawal dari korban bersama ibu kandungnya bernama Kristina Uduk dan dua orang saksi serta pelaku, berangkat untuk membersihkan kebun milik Maria Bete di kampung Haliwen.
Saat ibu kandung korban bersama dua orang saksi sibuk membersihkan rumput, pelaku BM lalu mengajak korban ke dalam kebun jagung dengan alasan untuk memetik tomat.
“Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WITA. Namanya sesama anak-anak jadi tidak ada kecurigaan dari orangtua saat anaknya diajak pelaku, apalagi hidupnya tetangga dan masih ada ikatan keluarga”, kata Kabidhumas Polda NTT.
“Ternyata sampai di sana tempat kejadian perkara (TKP), pelaku membuka celana korban dan memaksa untuk berhubungan badan. Korban saat itu menangis tapi pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangannya sementara jarak TKP dengan tempat ibu kandung korban membersihkan rumput sekitar 50 meter” ujarnya.
Usai membersihkan rumput, korban bersama ibu kandungnya kemudian pulang kerumah. Saat tiba dirumah, sang ibu kandung baru mengetahui anaknya diperkosa setelah mendengar keluhan sakit dari korban dan terdapat bercak darah di celana yang dipakai korban.
Mengetahui hal itu, orang tua korbanpun melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Tasifeto Barat.Usai menerima laporan, aparat Polsek Tasifeto Barat langsung membawa bocah malang tersebut ke RSUD Atambua untuk divisum serta memburu keberadaan pelaku.
“Hasil visum serta keterangan dari pihak RSUD Atambua, terjadi kekerasan seksual dengan adanya luka di kemaluan korban”jelas Kabidhumas.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Belu guna penyelidikan lebih lanjut. (G)