Polsek Pandawai Polres Sumba Timur Polda NTT Serahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Pencurian Ternak
ntt.tribratanews.com – Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur menyerahkan berkas perkara tahap II kasus pencurian ternak (curnak) dengan tersangka ID alias G (33) ke Kejari Waingapu.
Kapolsek Pandawai Iptu Ngakan Ketut Darmawan mengatakan berkas barang bukti dan tersangka telah diserahkan Tanggal 15 Mei 2017 ke Kejari Waingapu sekitar pukul 10.00 wita.
ID (33) alias G yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pecurian ternak (curnak) yang selama ini dicari oleh aparat Polres Sumba Timur di bekuk oleh Tim gabungan Satintelkam dan Satreskrim Polres Sumba Timur pada tanggal 9 April 2017 setelah 11 bulan menjadi DPO.