Polsek Oebobo Tahap 2 Kasus Pembunuhan Bayi
ntt.tribratanews.com ,- Satu lagi kasus yang berhasil diselesaikan oleh penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota hingga tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin (2/9/19).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba mengatakan bahwa Penyidiknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan bayi yang terjadi di Jalan Amanuban Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat (26/4/2019) ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar pukul 07.00 Wita pada Sabtu (27/04/2019) yang melaporkan bahwa ada kejadian miskram atau keguguran yang dialami oleh salah satu warganya” ujar Kompol Ketut Saba.
Atas informasi inilah polisi menemukan jalan masuk pengungangkapan kasus ini.
“Kasus ini bermula saat saksi YAM yang sedang hamil, mengeluh pada ibunya tersangka MT bahwa ia mengalami sakit dibagian perut. Selanjutnya, tersangka MT meminta anaknya untuk membuka celana dan mengejan untuk mengeluarkan bayinya. Namun setelah bayinya keluar, YAM tidak mendengar suara tangisan dari bayi yang baru saja dilahirkannya” jelasnya.
Diduga sewaktu kepala bayi keluar inilah, pelaku MT menarik bayi dengan cara mencekik leher bayi.
Usai membantu proses persalinan anaknya, YAM kemudian diajak oleh ibunya ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Selanjutnya YAM masuk ke dalam kamar dan beristirahat, sedangkan sang ibu membawa bayi yang diketahui telah meninggal tersebut, ke dalam dapur untuk dikebumikan dengan kedalaman setengah meter.
Atas laporan warga yang curiga dengan kejadian ini, pihak Polsek Oebobo dan Unit Identifikasi Polres Kupang Kota melakukan olah TKP dengan menggali dan mengeluarkan jenasah bayi yang telah dikubur MT untuk dibawa ke RSB Drs. Titus Ully guna dilakukan proses otopsi.
“Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan pasal 80 ayat ( 3 ) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Jo Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” pungkas Kapolsek. (N)