Polsek Kuwus Bantu Pengamanan Sidang Perkara Tanah

Polsek Kuwus Bantu Pengamanan Sidang Perkara Tanah

ntt.tribratanews.com - Sebanyak empat Anggota Polsek Kuwus dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu I Gede Darma Wijaya melakukan pengamanan sidang ditempat perkara perdata di Desa Raggu, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat, Jumat (29/03/19) Siang

Perkara tersebut melibarkat Yohanis Nanis sebagai pengugat dan Marianus Donghon sebagai tergugat.

Disampaikan Ketua Mejelis Hakim Negeri Labuan Bajo Bapak I Gede Gunayasa SH, kehadiran pihaknya untuk meninjau lokasi yang disengketakan. Ia juga menghimbau kepada para pihak untuk selalu menjaga kedamaian.

“Kami berharap kepada kedua belah pihak baik Penggugat maupun tergugat jangan sampai melakukan tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak dan menimbulkan masalah baru, masalah pidana” Ucapnya.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanah sengketa tersebut memiliki luasan 17,50m disebelah uatama, 32m sebelah selatan, dan 26 sebelah barat

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatangan berita acara oleh kedua belah pihak dan selanjutkan akan digelar sidang kedua dengan memeriksa saksi-saksi

Turut hadir para staf Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pihak penggugat dan tergugat bersama pengacara masing-maisng, serta staf Desa Ranggu.